TANGERANG, KOMPAS.com - Santri berinisial MRE (15) harus berakhir dipenjara karena telah menganiaya temannya, BD (15), hingga tewas.
Kini, anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IV Madrasah Aliyah atau setara dengan kelas 1 SMA itu harus menanggung pahitnya mendekam di sel anak Mapolresta Tangerang.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.
Pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa penahanan terhadap MRE harus dilakukan sementara waktu.
Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Penyidik telah melalui berbagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Zamrul saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Alasannya pertama adalah karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.
Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami tahan, kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.
Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.
Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan
MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.
Zamrul mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.
MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.