Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 07:53 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Santri berinisial MRE (15) harus berakhir dipenjara karena telah menganiaya temannya, BD (15), hingga tewas.

Kini, anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IV Madrasah Aliyah atau setara dengan kelas 1 SMA itu harus menanggung pahitnya mendekam di sel anak Mapolresta Tangerang.

Alasan MRE Ditahan meski Masih Anak-anak

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.

Pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa penahanan terhadap MRE harus dilakukan sementara waktu.

Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak

Penyidik telah melalui berbagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut.

"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Zamrul saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Alasannya pertama adalah karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE  maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.

Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.

"Kami tahan, kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.

Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.

Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan

Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.

Zamrul mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.

"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.

MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com