TANGERANG, KOMPAS.com - Santri berinisial MRE (15) harus berakhir dipenjara karena telah menganiaya temannya, BD (15), hingga tewas.
Kini, anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IV Madrasah Aliyah atau setara dengan kelas 1 SMA itu harus menanggung pahitnya mendekam di sel anak Mapolresta Tangerang.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.
Pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa penahanan terhadap MRE harus dilakukan sementara waktu.
Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Penyidik telah melalui berbagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Zamrul saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Alasannya pertama adalah karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.
Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami tahan, kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.
Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.
Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan
MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.
Zamrul mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.
MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MRE sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Saat itu, pelaku MRE hendak menanyakan jadwal pelajaran kepada teman sekamar BD, yaitu DS.
Pelaku kemudian mendatangi kamar nomor 6, yang merupakan kamar BD dan DS.
DS ternyata saat itu tengah mandi pagi. Di kamar mandi yang sama ada korban BD yang juga tengah mandi.
MRE kemudian mendatangi kamar mandi tersebut dan membuka pintu dengan cara mendorongnya.
"Menurut keterangan saksi (berawal saat) pintu kamar mandi dibuka oleh terduga pelaku, didorong membentur korban. Korban marah, terus akhirnya berantem satu lawan satu," ujar Nur saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas
Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di kamar korban. Korban dan pelaku saling memegang leher hingga keduanya terjatuh.
"Ketika jatuh itu masih bergumul, nah si terduga pelaku sempet memukul satu kali di bagian mata sebelah kiri korban," jelas Nur.
Teman-teman korban yang berada di kamar tersebut langsung melerai keduanya. Pelaku pun kemudian berlalu ke luar kamar meninggalkan korban.
Namun, pelaku balik lagi ke kamar karena mendengar korban masih mengumpat kepadanya.
"Korban ketika itu sedang pakai celana tertunduk gitu. Ditendang bagian muka sebelah kiri," lanjut Nur.
Korban yang tidak sempat membela diri pun seketika terjatuh. Ketika posisi sedang tertunduk, korban lagi-lagi ditendang pelaku di bagian belakang pundak kiri.
Akibatnya, kata Nur, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan pundak sebelah kiri.
Setelah kejadian, korban langsung terdiam karena merasakan sakit kepala. Korban hanya berbaring seharian di kasur di kamarnya.
Peristiwa terungkap saat Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, bahwa ada korban meninggal dunia diantar oleh guru atau pengasuh pondok pesantren sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan guru atau pengasuh yang mengantar, korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri," kata Nur, Senin.
Nur menuturkan, menurut informasi yang diperoleh dari saksi I (21), pada pukul 13.30 WIB, ada santri yang datang melaporkan bahwa korban BD tidak sadarkan diri.
Kemudian, I (21) mengecek ke kamar santri dan menemukan BD sudah tidak sadarkan diri.
"Dan dibawa oleh saksi I dan pengasuh ke klinik," tutur Nur.
Saat itu, dokter klinik menyatakan bahwa BD sudah meninggal dunia. Pengasuh pondok pesantren tersebut lalu membawa BD ke RSUD Balaraja untuk memastikan kondisinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.