Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas Dipenjara meski Masih Anak-anak

Kompas.com - 10/08/2022, 07:53 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Santri berinisial MRE (15) harus berakhir dipenjara karena telah menganiaya temannya, BD (15), hingga tewas.

Kini, anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IV Madrasah Aliyah atau setara dengan kelas 1 SMA itu harus menanggung pahitnya mendekam di sel anak Mapolresta Tangerang.

Alasan MRE Ditahan meski Masih Anak-anak

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.

Pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa penahanan terhadap MRE harus dilakukan sementara waktu.

Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak

Penyidik telah melalui berbagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut.

"Ya kami tahan di polres sel khusus anak," ujar Zamrul saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Alasannya pertama adalah karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada MRE  maksimal 15 tahun. Itu merupakan hukuman tertinggi di UU Perlindungan Anak.

Kemudian, jangka waktu proses hukum terhadap pelaku anak harus cepat karena harus segera diserahkan kepada kejaksaan.

"Kami tahan, kalau di luar takutnya terjadi hal-hal di luar yang diinginkan, takutnya memperlama proses penyidikan. Jadi kami amankan dulu di polres," jelas Zamrul.

Rencananya, penahanan terhadap MRE dilakukan selama dua minggu ke depan hingga proses penyerahan berkas ke kejaksaan rampung.

Baca juga: Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan

Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.

Zamrul mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.

"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul, Selasa.

MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"MRE sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.

Baca juga: Santri Aniaya Teman hingga Tewas, Pihak Pondok Pesantren: Kami Tidak Mau Ada Kejadian seperti Itu

Penganiayaan Berawal dari Persoalan Sepele

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Saat itu, pelaku MRE hendak menanyakan jadwal pelajaran kepada teman sekamar BD, yaitu DS.

Pelaku kemudian mendatangi kamar nomor 6, yang merupakan kamar BD dan DS.

DS ternyata saat itu tengah mandi pagi. Di kamar mandi yang sama ada korban BD yang juga tengah mandi.

MRE kemudian mendatangi kamar mandi tersebut dan membuka pintu dengan cara mendorongnya.

"Menurut keterangan saksi (berawal saat) pintu kamar mandi dibuka oleh terduga pelaku, didorong membentur korban. Korban marah, terus akhirnya berantem satu lawan satu," ujar Nur saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas

Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di kamar korban. Korban dan pelaku saling memegang leher hingga keduanya terjatuh.

"Ketika jatuh itu masih bergumul, nah si terduga pelaku sempet memukul satu kali di bagian mata sebelah kiri korban," jelas Nur.

Teman-teman korban yang berada di kamar tersebut langsung melerai keduanya. Pelaku pun kemudian berlalu ke luar kamar meninggalkan korban.

Namun, pelaku balik lagi ke kamar karena mendengar korban masih mengumpat kepadanya.

"Korban ketika itu sedang pakai celana tertunduk gitu. Ditendang bagian muka sebelah kiri," lanjut Nur.

Korban yang tidak sempat membela diri pun seketika terjatuh. Ketika posisi sedang tertunduk, korban lagi-lagi ditendang pelaku di bagian belakang pundak kiri.

Baca juga: Kala Kecelakaan Kecil di Kamar Mandi Berujung Petaka, Santri di Tangerang Serang Teman Membabi-buta hingga Berakhir Tewas

Akibatnya, kata Nur, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan pundak sebelah kiri.

Setelah kejadian, korban langsung terdiam karena merasakan sakit kepala. Korban hanya berbaring seharian di kasur di kamarnya.

Peristiwa terungkap saat Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, bahwa ada korban meninggal dunia diantar oleh guru atau pengasuh pondok pesantren sekitar pukul 17.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan guru atau pengasuh yang mengantar, korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri," kata Nur, Senin.

Nur menuturkan, menurut informasi yang diperoleh dari saksi I (21), pada pukul 13.30 WIB, ada santri yang datang melaporkan bahwa korban BD tidak sadarkan diri.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Mediasi Warga yang Bangun Tembok di Pulogadung Gagal | Santri Tewas Dianiaya Temannya

Kemudian, I (21) mengecek ke kamar santri dan menemukan BD sudah tidak sadarkan diri.

"Dan dibawa oleh saksi I dan pengasuh ke klinik," tutur Nur.

Saat itu, dokter klinik menyatakan bahwa BD sudah meninggal dunia. Pengasuh pondok pesantren tersebut lalu membawa BD ke RSUD Balaraja untuk memastikan kondisinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com