Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Damkar Depok Ditahan Terkait Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai, Kejaksaan Pastikan Belum Ada Tersangka Baru

Kompas.com - 11/08/2022, 17:10 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan tersangka berinisial A dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) periode 2016-2020.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, untuk saat ini, penyidik belum menemukan alat bukti baru untuk menetapkan tersangka lain.

Menurut dia, keterangan dan alat bukti yang dihimpun penyidik sejak pemeriksaan awal hingga Rabu (10/8/2022) kemarin baru menunjukkan keterlibatan A.

Baca juga: Ini Alasan Kejari Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Belanja Seragam Dinas Damkar Depok

"Untuk saat ini belum ada (penetapan tersangka baru). Berdasarkan keterangan A dan alat bukti, untuk saat ini yang paling bertanggung jawab masih tersangka A," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Arifin menjelaskan, A telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember tahun 2021.

Namun, A secara resmi ditahan pada Rabu (9/8/2022), setelah penyidik Kejari Depok melakukan pendalaman para saksi lain.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik merasa yakin bahwa A adalah orang yang bertanggung jawab, makanya kita laksanakan penahanan," sambung dia.

Selain itu, dikuatkan oleh pasal yang disangkakan terhadap A yang dinilai telah memenuhi syarat penahanan.

Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol

"Alasan penyidik menahan A, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terus memang pasal yang disangkakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," imbuh Arifin.

A ditahan di Lapas Kelas 1 Depok, Cilodong, Depok, selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.

"Penahanan (tersangka A) selama 20 hari ke depan terhitung per tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022," ujar Arifin.

Kepada pegawai honorer, tersangka A mengaku pemotongan gaji tersebut untuk pembayaran uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

"Alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com