Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Jelaskan Cara Korban Indra Kenz Bergabung dan Melakukan Deposit Trading Binomo

Kompas.com - 12/08/2022, 15:17 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus trading Binomo yang menjerat Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bagaimana cara terdakwa mengajak korban untuk bergabung dan melakukan deposit.

JPU Kristanto mengatakan, para korban Binomo bergabung melalui link yang tersedia.

Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar Kristanto dalam sidang, Jumat.

Setelah mendengarkan kata-kata terdakwa, para korban tertarik dengan permainan Binomo. Mereka kemudian mendaftar melalui link.

Kemudian JPU Anggara Hendra Setya Ali menjelaskan bagaimana cara korban melakukan deposit.

Korban dapat melakukan pembayaran melalui virtual account ataupun melalui pembayaran rekening bank tertentu.

Baca juga: Saat Korban Investasi Bodong Binomo Hancurkan Karangan Bunga Dukungan untuk Indra Kenz...

"(Lalu) memasukkan jumlah yang akan di deposit minimal Rp 145.000, korban bisa memilih bank yang akan digunakan apabila pemain ingin melakukan withdraw (penarikan)," jelas Anggara.

Setelah mendaftar, korban nantinya akan dimasukkan ke dalam grup telegram chanel trading official yang dibimbing Indra Kenz.

Berdasarkan keterangan korban, Indra kenz disebut memberikan sejumlah tips untuk bisa menang agar korban tertarik dengan trading bareng (trabar).

Indra kenz lalu memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan, tetapi tetap saja kalah.

"Saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa, membuat terdakwa mendapat keuntungan saat pemain mengalami kemenangan ataupun kekalahan," ucap Anggara.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Setelah JPU 1, 2 , dan 3 menyampaikan pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa Indra Kenz (IK) apakah IK sudah memahami dan mengerti apa yang dibacakan oleh JPU.

"Sudah (paham) yang mulia," sahut Indra Kenz yang hadir secara daring (online).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, beserta dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com