JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi yang ditusuk penadah sepeda motor curian di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, dua anggota bernama Aiptu Bambang dan Bripka Puji Hartono akan menjalani rawat jalan sebelum kembali bertugas.
Sementara, satu warga sipil yang turut mejadi korban penyerangan masih dirawat karena harus menjalani operasi.
Baca juga: Hendak Tangkap Penadah Curanmor di Tangerang, 2 Polisi dan 2 Warga Ditusuk Pelaku
"Jadi dua orang anggota sudah dipebolehkan pulang. Tinggal satu lagi warga sipil yang masih dirawat karena harus di operasi," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Aiptu Bambang dan Bripka Puji Hartono merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Mereka menjadi korban penusukan oleh terduga penadah sepeda motor curian.
Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya mengalami luka tusuk di paha kanan dan pundak kiri.
"PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Sedangkan dua warga yang juga terkena tusukan adalah J dan TF. Mereka mengalami luka sobek di bagian perut.
Baca juga: Curi Motor Karyawan di Kalideres, 3 Pencuri dan 1 Penadah Ditangkap
Peristiwa penusukan terjadi saat kedua anggota Reskrim Polsek Tanah Abang itu sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan kasus di Kelurahan Uwung Jaya.
Ketika tiba di lokasi, korban polisi hendak menangkap dua pelaku penadah berinisial DI dan S.
"Namun, pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," jelas Zain.
Korban lainnya yang berada di lokasi juga ikut terkena tusukan. MK, DI, dan S untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati," imbuh Zain.
Adapun pelaku penusukan dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.