Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Lubang Buaya, Berawal 2 Geng Cari Popularitas

Kompas.com - 22/08/2022, 19:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-kelompok remaja di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022) lalu, menewaskan satu korban berinisial HM (16).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, motif kedua kelompok melakukan tawuran yakni mencari popularitas.

"Untuk motif sejauh ini hanya untuk mencari popularitas. Mereka menggunakan akun media sosial (Instagram) dan melakukan live streaming," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Lubang Buaya

Kelompok korban bernama Geng Brigit (Brigade Gits), sedangkan kelompok pelaku bernama Geng Bostem (Bocah Siap Tempur).

Tawuran bermula saat Geng Bostem sedang menongkrong sembari mabuk-mabukan. Kemudian, mereka mendapat informasi akan diserang Geng Brigit.

"Bostem sedang kumpul-kumpul di Lubang Buaya, mereka sedang minum, tidak lama kemudian AS (pelaku utama) ini menyampaikan, 'Kita akan diserang'," kata Bayu.

Geng Brigit kemudian mendatangi Geng Bostem dan tawuran terjadi.

"Pelaku utama, AS dan F, perannya yang menggunakan sajam (celurit) sehingga korban meninggal dunia," ujar Bayu.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran di Lubang Buaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sementara dua pelaku lain, AR dan GS, berperan sebagai perekam video. Adapun keduanya masih di bawah umur.

"AR dan GS berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan pelaku utama untuk menyerang," kata Bayu.

Ketiga pelaku, yakni AS, AR, dan GS ditangkap jajaran Polsek Cipayung di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022), sedangkan F masih buron.

Baca juga: Tawuran Remaja di Lubang Buaya Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok

Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam tawuran itu, korban MH tewas terkena sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan, dada, dan paha kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com