JAKARTA, KOMPAS.com - Gading Nainggolan, kuasa hukum seorang terdakwa pengeroyok Ade Armando yang bernama Al Fikri Hidayatullah, menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya dihukum dua tahun penjara.
Menurut Gading, tuntutan JPU terhadap Fikri seharusnya lebih ringan dibandingkan lima terdakwa lainnya.
"Saya heran, di dalam tuntutan, tadi para terdakwa (disebut) menyatakan permohonan maaf terhadap Ade Armando, padahal diketahui hanya Al Fikri yang minta maaf, tapi di situ (tuntutan JPU) dicantumkan sama jaksa semuanya minta maaf," ujar Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Fikri dan keluarganya disebut sudah minta maaf secara langsung kepada Ade Armando dan permohonan maaf itu diterima Ade.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan hukuman bagi terdakwa.
Namun, menurut Gading, ada hal lain yang seharusnya membuat terdakwa Fikri dituntut lebih ringan.
Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, Fikri berterus terang ikut memukul Ade Armando dan mengakui kesalahannya. Fikri yang awalnya ikut mengeroyok juga berubah pikiran menjadi melindungi Ade Armando.
"Saya bingung, seharusnya ada perbedaan dalam kami melakukan strategi pembelaan, harusnya memberikan pembeda juga dalam memberikan tuntutan," kata Gading.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sampaikan Pembelaan
Oleh karena itu, atas tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya, Gading mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (29/8/2022).
Pada sidang pleidoi nanti, kata Gading, dia akan berusaha meyakinkan majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU dan meminta vonis yang diberikan untuk Fikri lebih ringan dari lima terdakwa lainnya.
"Di situ (sidang pleidoi) akan kami utarakan semua dan kami memohon kepada majelis hakim untuk betul-betul mempertimbangkan perbedaan strategi yang kami lakukan dengan lima terdakwa lain," ucap Gading.
"Sehingga kami sangat berharap hakim menilainya sebagai hak yang bisa membuat vonis terhadap Fikri jauh lebih rendah daripada vonis lima terdakwa lainnya," sambung dia.
Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan
Dalam kasus ini, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.