Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Ade Armando, Pengacara Berharap Kliennya Divonis Hukuman Lebih Ringan

Kompas.com - 24/08/2022, 19:13 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gading Nainggolan, kuasa hukum seorang terdakwa pengeroyok Ade Armando yang bernama Al Fikri Hidayatullah, menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya dihukum dua tahun penjara.

Menurut Gading, tuntutan JPU terhadap Fikri seharusnya lebih ringan dibandingkan lima terdakwa lainnya.

"Saya heran, di dalam tuntutan, tadi para terdakwa (disebut) menyatakan permohonan maaf terhadap Ade Armando, padahal diketahui hanya Al Fikri yang minta maaf, tapi di situ (tuntutan JPU) dicantumkan sama jaksa semuanya minta maaf," ujar Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Fikri dan keluarganya disebut sudah minta maaf secara langsung kepada Ade Armando dan permohonan maaf itu diterima Ade.

Hal tersebut menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan hukuman bagi terdakwa.

Namun, menurut Gading, ada hal lain yang seharusnya membuat terdakwa Fikri dituntut lebih ringan.

Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, Fikri berterus terang ikut memukul Ade Armando dan mengakui kesalahannya. Fikri yang awalnya ikut mengeroyok juga berubah pikiran menjadi melindungi Ade Armando.

"Saya bingung, seharusnya ada perbedaan dalam kami melakukan strategi pembelaan, harusnya memberikan pembeda juga dalam memberikan tuntutan," kata Gading.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sampaikan Pembelaan

Oleh karena itu, atas tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya, Gading mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (29/8/2022).

Pada sidang pleidoi nanti, kata Gading, dia akan berusaha meyakinkan majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU dan meminta vonis yang diberikan untuk Fikri lebih ringan dari lima terdakwa lainnya.

"Di situ (sidang pleidoi) akan kami utarakan semua dan kami memohon kepada majelis hakim untuk betul-betul mempertimbangkan perbedaan strategi yang kami lakukan dengan lima terdakwa lain," ucap Gading.

"Sehingga kami sangat berharap hakim menilainya sebagai hak yang bisa membuat vonis terhadap Fikri jauh lebih rendah daripada vonis lima terdakwa lainnya," sambung dia.

Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan

Dalam kasus ini, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com