JAKARTA, KOMPAS.com - BS seorang bandar judi jenis togel ditangkap polisi di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan bahwa BS dapat meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta per bulan.
"Kalau bicara per bulan, diperkirakan bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,8 sampai Rp 2,5 juta," kata Wiratama dikutip dari keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Seorang Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi di Cilincing
Wiratama mengungkapkan, BS sudah satu tahun menjalani bisnis haram tersebut.
"Yang bersangkutan (BS) memang sudah lama, sekira satu tahun menjadi pengepul (judi togel)," ungkapnya.
Menurut Wiratama, FS diketahui sebagai pengecer yang mengumpulkan para petaruh judi togel.
"Dia (BS) mengumpulkan judi-judi tersebut menjadi satu agar bisa terkumpul lebih banyak kemudian dijadikan judi togel," ucap Wiratama.
Baca juga: Koordinator Judi Togel Online Ditangkap Polisi di Bekasi, Ini Perannya
"Yang bersangkutan memang pengepul, bisa dibilang bandar tapi masih kecil," sambung dia.
Adapun, penangkapan BS merupakan hasil pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah sebelumnya menangkap seorang bandar judi.
Saat BS tertangkap, kata Wiratama, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 162.000, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan dua lembar bukti transaksi.
Akibat perbuatannya, BS dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Judi ini bagian dari penyakit masyarakat, jadi suka tidak suka, ada perintah atau tidak, kami harus menegakkan tindak pidana tersebut," tutur Wiratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.