Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Kompas.com - 08/09/2022, 16:37 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) di Kelapa Dua, Tangerang, disebut telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi S dilakukan ketika korban tertidur dan di rumah sendirian.

"Kejadian sudah berulang. Pada saat korban tidur, saat korban sedang berada di rumah sendiri Itu digerayangi. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan," ujar Aldo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kamis (8/9/2022).

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Ditangkap

Menurut Aldo, pelaku melakukan aksinya itu secara paksa sehingga korban tidak berani memberontak.

Korban berinisial AKN yang masih berusia 12 tahun itu baru berani melapor setelah pelaku berusaha memerkosanya di dalam kamar.

"Ancaman tidak ada. Namun karena posisi pelaku adalah ayah tiri sekaligus suami ibu kandungnya, pelaku tidak langsung berani bercerita," ungkap Aldo.

"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita ke ibu kandungnya," kata dia.

Adapun S ditangkap di Bali oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Juni 2022.

Baca juga: Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.

Korban menceritakan kekerasan yang dia alami itu kepada ibunya ketika S tidak berada di rumah.

"Pelaku tukang potong rambut, hairstylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur. Bahkan, pelaku sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.

Namun aksi tersebut gagal dilakukan karena korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ungkap Zulpan.

Kini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com