Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 08/09/2022, 13:24 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua RT berinisial S (47), pada Selasa (6/9/2022).

S dijatuhi vonis tersebut karena terbukti mencabuli seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi pada 27 September 2021 lalu.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.

Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Taman Sari Sering Marah-marah dan Sebut Pelaku Jahat

"Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun," ucap Y selaku suami dari korban kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Y, pertimbangan majelis hakim PN Kota Bekasi memutus lebih rendah lantaran pelaku berdalih bahwa ia suka sama suka.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. Jadi kemungkinan besar pembelaan itu diterima oleh pihak pengadilan," ujar Y.

Y pun merasa kecewa dengan vonis tersebut dan menolak alasan yang dibuat oleh S. Ia menolak alasan tersebut lantaran pelaku S juga turut melecehkan kedua putrinya.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Selain itu, lanjut Y, dirinya juga mengatakan bahwa pelaku S berdalih suka sama suka lantaran ada sebuah pesan singkat antara pelaku dengan istri Y.

"(Diminta bukti chat) enggak bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," ucap Y.

"Harusnya Hakim itu tahu kalau bukan cuma istri saya yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," kata dia.

Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan oleh JPU, mengingat bahwa dalam putusan ini, pelaku mencoba untuk berupaya banding.

Baca juga: Vaksin PCV Gratis dari Pemprov DKI Hanya untuk Bayi Usia 2 Bulan

"Harapan saya, mungkin harus bisa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Y.

Sebagai informasi, kasus pencabulan mantan Ketua RT cabul ini terkuat saat SA, selaku istri Y, berani bersuara.

Pencabulan itu terjadi ketika S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Dengan modus menawarkan pijit lantaran pelaku mengaku mampu meredam sakit yang diderita SA, S langsung memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melecehkan SA.

Baca juga: Saat Anies Ngobrol dengan Pembeli Rusun DP Rp 0: Bapak Jadi Tenang, Tak Usah Pindah-pindah Kontrakan...

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga turut menjadi korban.

Melalui keterangan BA dan KM, S diketahui pernah menempelkan kemaluannya ke pundak dan memeluk anak-anak Y dan SA dari belakang.

Pihak keluarga pun langsung membuat dua laporan yakni perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan juga kasus pelecehan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com