BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua RT berinisial S (47), pada Selasa (6/9/2022).
S dijatuhi vonis tersebut karena terbukti mencabuli seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi pada 27 September 2021 lalu.
Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.
"Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun," ucap Y selaku suami dari korban kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menurut Y, pertimbangan majelis hakim PN Kota Bekasi memutus lebih rendah lantaran pelaku berdalih bahwa ia suka sama suka.
"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. Jadi kemungkinan besar pembelaan itu diterima oleh pihak pengadilan," ujar Y.
Y pun merasa kecewa dengan vonis tersebut dan menolak alasan yang dibuat oleh S. Ia menolak alasan tersebut lantaran pelaku S juga turut melecehkan kedua putrinya.
Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak
Selain itu, lanjut Y, dirinya juga mengatakan bahwa pelaku S berdalih suka sama suka lantaran ada sebuah pesan singkat antara pelaku dengan istri Y.
"(Diminta bukti chat) enggak bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," ucap Y.
"Harusnya Hakim itu tahu kalau bukan cuma istri saya yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," kata dia.
Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan oleh JPU, mengingat bahwa dalam putusan ini, pelaku mencoba untuk berupaya banding.
Baca juga: Vaksin PCV Gratis dari Pemprov DKI Hanya untuk Bayi Usia 2 Bulan
"Harapan saya, mungkin harus bisa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Y.
Sebagai informasi, kasus pencabulan mantan Ketua RT cabul ini terkuat saat SA, selaku istri Y, berani bersuara.
Pencabulan itu terjadi ketika S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.
Dengan modus menawarkan pijit lantaran pelaku mengaku mampu meredam sakit yang diderita SA, S langsung memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melecehkan SA.
Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga turut menjadi korban.
Melalui keterangan BA dan KM, S diketahui pernah menempelkan kemaluannya ke pundak dan memeluk anak-anak Y dan SA dari belakang.
Pihak keluarga pun langsung membuat dua laporan yakni perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan juga kasus pelecehan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.