Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadaran Perizinan Masih Minim, Pemprov DKI Ungkap Ada 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal dalam 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 09/09/2022, 06:16 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Adapun penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon juga masih minim.

Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Tangsel dalam Sehari akibat Hujan Deras Disertai Angin

Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon.

"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujar Dirja dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Adapun perizinan penebangan pohon publik ini bisa diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Penebangan ilegal ini, lanjut Dirja, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Truk di Ampera Jaksel, Satu Orang Luka

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin.

Dua kasus, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Memantau Pohon di Jagakarsa yang Rawan Tumbang, Ditebang jika Membahayakan

"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com