JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yusuf mengingatkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 agar tepat sasaran.
"Komisi C telah meminta Pemprov DKI untuk mengkaji lagi program pembebasan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Yusuf dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...
Yusuf menekankan kebijakan itu harus ditinjau ulang karena saat ini sudah menjamur rumah klaster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, namun saat pembeliannya jauh di atas nominal tersebut.
Adapun Pergub 23 tahun 2022 berisi ketentuan warga DKI yang NJOP rumahnya di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB.
Lalu, bagi rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.
Sementara, lanjut Yusuf, masih banyak rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal seperti Jakarta Selatan dan Pusat.
Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Mereka pun justru masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, namun tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan sebuah kebijakan.
Kebanyakan dari mereka, kata Yusuf, biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan.
"Ini kan yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita," katanya.
Yusuf berharap jangan sampai orang yang mampu dapat kemudahan, tetapi orang orang yang tidak mampu seperti tanah masih warisan, tidak dibantu.
Dalam waktu dekat, Yusufu menyebutkan Komisi C akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dimintai penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan Pergub itu.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kehilangan Rp 2,7 Triliun Akibat Gratiskan PBB, Pakar Sarankan Hitung Ulang
"Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera," ucapnya.
Yusuf juga mengimbau agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program-program dalam pemungutan pajak daerah untuk menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PBB Gratis ini.
"Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama COVID-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan," ujar Yusuf.
"Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.