Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Kompas.com - 15/09/2022, 22:01 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta telah menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini, disambut baik oleh Suherman (32).

Suherman mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya. 

Suherman mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan sanksi tunggakan pajak di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Baca juga: Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember

"Buat saya sih bermanfaat, tahu sendiri kan BBM lagi naik kebantu juga. Namanya BBM naik susah semua kan, banyak pengeluaran juga," ungkap saat ditemui di lokasi, Kamis (15/9/2022).

"Mumpung ada pemutihan gini manfaatin lah, kapan lagi kan," sambungnya lagi.

Dia mendapatkan informasi dari rekannya, tentang pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

"Awalnya sih enggak tahu, terus ada informasi dari mulut ke mulut terus teman share lewat WA (WhatsApp), benar katanya ada pemutihan," kata Suherman.

Mendengar informasi tersebut, ia lantas tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melunasi penunggakan pembayaran PKB.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022

"Dengan adanya pemutihan ini sih alhamdulilah sih, yang tadinya nominalnya bisa Rp 400.000 di STNK sebelumnya, bisa berkurang," imbuhnya.

Adapun Suherman seharusnya perlu membayar PKB motornya sebesar Rp 413.000 beserta sanksi denda tunggakan yang harus dibayar. Akan tetapi, setelah adanya kebijakan penghapusan sanksi tersebut, dia hanya mengeluarkan uang Rp 269.000 saja.

"Saya juga sudah membuktikan sih lewat aplikasi, sebelumnya kan harusnya kan Rp 295.200, pas udah pembayaran itu Rp 260.000," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com