JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan fasilitas kepada tiga rumah ibadah di Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok untuk dapat mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PDKT).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris berujar akses paket dokumen merupakan milik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward saat sosialisasi sistem PDKT kepada pengurus 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura di Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Saat Permohonan Nikah Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan
Edward menjelaskan, kedua pelayanan publik berupa pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.
"Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” kata Edward.
Selanjutnya, kata Edward, pengurus tiga rumah ibadah tersebut sudah bisa masuk ke dalam aplikasi dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.
Kendati demikian, Edward berujar secara teknis berkas yang diunggah melalui sistem PDKT ini tetap ditindaklanjuti dengan penjadwalan pemanggilan pemohon oleh Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara.
Edward menerangkan, pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
Ada tiga paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan
"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," katanya.
Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengimbau masyarakat yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sesuai amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.
Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya
Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah dicatat tersebut tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.