Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK, Pacar hingga Muncikari Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/09/2022, 09:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara memasuki babak baru.

Setelah tiga bulan menerima laporan soal dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro akhirnya menangkap dua orang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). Dia diduga berperan sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.

EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, kata Zulpan, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK

Pacar korban terlibat

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sosok pria berinisial RR alias I yang ditangkap bersama EMT merupakan pacar korban.

Berdasarkan pengakuan korban, RR merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan NAT kepada EMT dan membawanya ke apartemen.

"RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja," kata Zakir.

Adapun saat ini pelaku EMT dan RT alias I sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukannya.

Zulpan menyebut keduanya diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).

"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.

"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambungnya.

Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Diduga Diserahkan ke Muncikari oleh Kekasihnya

Harapan keluarga korban

Sementara itu, Zakir menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan angin segar bagi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

Langkah ini, merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban sejak melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com