Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Situs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Tayangkan Film "Mencuri Raden Saleh" Bajakan

Kompas.com - 22/09/2022, 07:46 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan tujuh situs yang diduga telah menayangkan film layar lebar Mencuri Raden Saleh secara ilegal.

Kuasa Hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy, mengatakan, tujuh situs yang dilaporkan kliennya diketahui menyediakan film Mencuri Raden Saleh dari hasil rekaman layar bioskop.

Pihaknya hingga kini masih terus menelusuri situs-situs lain yang juga ikut menayangkan film hasil pembajakan tersebut.

"Masih kami research, kami akan telusuri. Yang pasti, tujuh situs ini yang benar-benar terbukti saat ini," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) malam.

Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Diduga Dibajak, Visinema Pictures Melapor ke Polda Metro Jaya

Menurut Aris, kliennya mengetahui bahwa salah satu film besutannya dibajak dan ditayangkan secara ilegal di internet sejak 7 September 2022.

"Film ini kan tayang 25 Agustus 2022, kebetulan kami baru dapat informasinya per tanggal 7 September," kata Aris.

Adapun pembajakan laporan dugaan pembajakan film Mencuri Raden Saleh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022).

Laporan tersebut sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Penyebab Anak di Bawah Umur Nekat Perkosa Remaja di Jakut

Dalam laporannya, Aris menyebut terlapor yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian melakukan pembajakan dengan merekam tayangan film di bioskop.

Hasil rekaman tersebut kemudian diunggah oleh terlapor ke internet dan bisa ditonton atau diunduh secara bebas.

Akibat pembajakan itu, lanjut Aris, kliennya mengalami kerugian secara materil. Terlapor pun dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Teduga pembajak film itu juga dilaporkan dengan Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Miliaran Rupiah, Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Sampai Jadi Kampanye Terselubung

"Pastinya banyak ya kalau kerugian materilnya. Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com