TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan barang bukti kepada 22 korban kasus investasi emas bodong yang dilakukan seseorang bernama Budi Hermanto.
"Barang bukti berupa emas kurang lebih seberat 12 kilogram, uang tunai Rp 66 juta, dan enam sertifikat rusun di Tangerang Selatan," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina pada Jumat (23/9/2022).
Barang bukti itu diserahkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Silpia menjelaskan, sebelum barang bukti dikembalikan kepada korban, mereka sudah musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan banyaknya barang bukti yang diterima tiap korban.
"Bahwa pada Rabu, tanggal 21 September 2022, telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti," kata Silpia.
Sebagai informasi, terpidana Budi Hermanto divonis 13 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar Silpia.
Sebelumnya diberitakan, sejak 16 Maret 2022, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menggabungkan gugatan yang dilayangkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas nama terdakwa Budi Hermanto.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Putusan 13 tahun penjara dan Rp 2 miliar yang dijatuhkan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.