TANGERANG, KOMPAS.com - Delapan orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas oleh seseorang bernama Budi Hermanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Budi diduga tidak mengembalikan uang investasi yang telah digelontorkan delapan orang tersebut.
Gugatan diajukan oleh pendamping hukum kedelapan orang itu, yakni eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Baca juga: Didampingi Eks Pegawai KPK, 8 Korban Investasi Emas Ajukan Tuntutan di PN Tangerang
Budi sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan yang sedang diproses hukum tersebut.
Di ruang sidang 3 PN Tangerang pada Rabu kemarin, Rasamala dan tim menyampaikan gugatannya saat sidang berlangsung dan diizinkan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid.
Dalam kesempatan itu, Rasamala ingin tuntutannya berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menghukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, ketua majelis hakim Fathul Mujid mengizinkan Rasamala turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu bersama jaksa penuntut umum.
"(Gugatan Rasamala) dikabulkan sebagai pihak yang mengajukan gugatan ini," sebut Fathul Mujid.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel, Salah Satu Korban Rugi Rp 12 Miliar
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tersebut.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan kliennya dalam penipuan itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.