Kemudian, pada Februari 2021, Afrizal hendak mencairkan bilyet giro miliknya senilai Rp 1,6 miliar di bank.
Namun, pihak bank memberi tahu bahwa bilyet giro miliknya tak bisa dicairkan. Afrizal lalu menghubungi Budi.
Saat itu, menurut Afrizal, Budi tidak bisa mencairkan bilyet giro miliknya.
Afrizal mengungkapkan, total bilyet giro miliknya yang tak bisa dicairkan mencapai Rp 12 miliar.
Rasamala mengungkapkan, dalam perkara sidang pidana yang tengah dijalaninya, Budi didakwa beberapa pasal oleh JPU.
"Dalam kasus ini, (Budi) didakwa dengan, satu, dakwaan penipuan dengan Pasal 372, 378, dan 379 (KUHP)," sebutnya.
Tak hanya itu, menurut Rasamala, Budi juga dituntut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal, yakni Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan soal Rp 53 miliar, kuasa hukum Budi yang bernama Ali Zainal Abidin berujar bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin menangani tuntutan itu.
"Kami hanya membantu semaksimal mungkin, jadi kami ikuti saja proses hukumnya," ujar Ali.
Saat ditanya lebih lanjut soal langkah yang akan dilakukan atas tuntutan dari Rasamala, Ali mengaku belum mempelajari lebih banyak soal tuntutan tersebut.
Ali hendak mempelajari lebih dahulu soal tuntutan itu dan mendiskusikan dengan timnya.
"Aku belum pelajari banyak. Malam ini aku mau pelajarin lagi baru, kami diskusi sama tim," sebut Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.