JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada posko razia kendaraan di satu tempat tertentu selama Operasi Zebra Jaya 2022 yang dimulai 3 Oktober 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, petugas tidak akan membangun posko razia di titik-titik tertentu untuk memberhentikan dan memeriksa setiap pengendara yang melintas.
"Iya tidak ada. Kami tidak kayak operasi situasioner. Menghentikan, memeriksa di satu titik (Razia), itu enggak ada," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabru (1/10/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober 2022, Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut Latif, petugas di lapangan hanya akan melakukan penindakan ketika menemukan pelanggaran kasat mata saat bertugas mengatur arus lalu lintas.
Meski begitu, Latif menyatakan bahwa tidak semua pelanggaran akan diberi sanksi tilang. Hal tersebut akan dipertimbangkan petugas berdasarkan tingkat pelanggarnya.
"Penindakan kan bukan harus menilang gitu kan. Jadi bisa memberikan peringatan, itu tilang adalah yang paling terakhir," kata Latif.
Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya
Di samping itu, Latif menegaskan bahwa Polda Metro Jaya mengedepankan penindakan secara elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di beberapa titik.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.