JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, surat pertama yaitu surat permintaan ke Kemendagri soal pencabutan Pergub tersebut.
"Kemudian surat program pembentukan Pergub, itu juga sudah kami selesaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (3/10/2022) petang.
Dua surat itu rencananya akan dirimkan ke Kemendagri pada hari ini, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Kala Warga Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Anies Cabut Pergub Pengurusan Warisan Ahok
"Ada dua surat. Ya, besok (hari ini) akan kami sampaikan ke Kemendagri," ujar Riza.
Riza juga mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), pada Senin kemarin, terkait pencabutan Pergub tersebut.
"Mereka kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai," kata Riza.
Sebelumnya, Riza berjanji, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang dibuat pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu akan dicabut sebelum masa jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Di Hadapan Demonstran, Wagub DKI Janji Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum Anies Lengser
Hal itu disampaikan Riza saat berdialog dengan massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.
"Tadi sudah saya sampaikan, insya Allah sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di hadapan demonstran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.