Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Indra Kenz Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Binomo

Kompas.com - 05/10/2022, 10:57 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak humas PN Tangerang dan kuasa hukum terdakwa ternyata belum ada jadwal pasti pukul berapa persidangan ini dilakukan.

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

"Betul sidang tuntutan. Tapi kita belum tahu (pukul berapa)," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu.

Selain itu, belum dipastikan juga apakah Indra Kenz akan hadir secara langsung atau tidak di PN Tangerang saat sidang tuntutan digelar.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (28/9/2022), Indra Kenz diperiksa sebagai terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.

Dalam sidang, Indra mengaku tidak tahu menahu bagaimana mekanisme pembagian hasil saat bergabung menjadi afiliator Binomo.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo: Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier hingga Deretan Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Ia mengklaim bahwa dirinya ingin bergabung menjadi affiliator Binomo hanya karena ingin membuat profilnya sebagai YouTuber lebih profesional seperti para YouTuber lain yang ia sukai.

Menurut Indra Kenz, target utama bergabung menjadi afiliator Binomo dan mendapatkan link referal agar lebih banyak dikenal orang, bertambah jumlah followers akun Youtube-nya, dan menjadi influencer yang kaya raya.

Indra juga menyeret dua nama influencer ternama Indonesia, yaitu Deddy Corbuzier dan Boy William.

Ia merasa kondisinya tidak adil karena Deddy Corbuzier dan Boy William yang juga mempromosikan platform trading ilegal yakni OctaFX tidak dilaporkan dan dijadikan terdakwa seperti dirinya.

Baca juga: Tanggapi Indra Kenz, OctaFX Akui Pernah Kerja Sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William

Jaksa penuntut umum juga mengeluarkan berbagai barang yang disita oleh penyidik yang diduga merupakan hasil dari uang bermain trading.

Beberapa di antaranya ada jam Richard Mille RM 3502 warna merah tahun 2021 seharga Rp 4 - Rp 5 miliar, mobil Tesla seharga Rp 1,5 miliar, mobil Ferrari California tahun 2012 seharga Rp 2,5 miliar, sejumlah sertifikat tanah dan rumah, serta puluhan jam bermerek dengan kisaran harga Rp 500 juta - Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com