Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT, Lapor ke Polisi hingga via Online

Kompas.com - 06/10/2022, 06:40 WIB
Larissa Huda

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik lantaran ia diduga dianiaya oleh suaminya, Rizki Billar.

Ia pun melaporkan Rizki ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berkaca dari keberanian Lesti itu, sebaiknya para korban atau pun penyintas KDRT juga jangan takut mengambil langkah yang sama apabila menerima kekerasan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi serupa.

Baca juga: Polda Metro: Hasil Visum Simpulkan Luka-luka di Tubuh Lesti Kejora akibat Kekerasan

Lapor Polisi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

  • Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. 
  • Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
  • Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  • Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
  • Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
  • Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Baca juga: Polda Metro: Lesti Kejora Sering Alami KDRT, Pernah Dilempar Bola Biliar oleh Rizky Billar

Laporan via Daring

Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Baca juga: Situasi Terkini Lesti Kejora, Penuh Luka Lebam hingga Disebut Trauma dan Tak Ingin Serumah Dengan Rizky Billar

Sampaikan kepada Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baim dan Paula Bikin Konten Pencegahan KDRT Alih-alih Video Prank

Segera Minta Bantuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.

Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.

Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya. Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.

Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.

"Jika luka membutuhkan pengobatan, jika ke rumah sakit terlebih dahulu, ceritakan mengapa terluka kepada petugas kesehatan," kata Siti.

Baca juga: 6 Oktober 2022, Rizky Billar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora

Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT

Siti mendorong masyarakat ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com