JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Rabu, (12/10/2022).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, dimulai sekitar pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama.
Di dalam ruang sidang hadir majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum, hingga awak media.
Sementara terdakwa Roy Suryo hadir melalui sambungan video yang dapat dilihat dari layar.
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Roy Suryo sempat meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya.
"Kami sudah menerima permohonan dari terdakwa tentang permohonan persidangan secara offline atau dihadiri langsung oleh terdakwa di muka persidangan," kata Hakim Ketua Martin Ginting di persidangan, Rabu.
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat
Ia menyampaikan, pihak Roy Suryo mengkhawatirkan persidangan yang digelar virtual dapat menghambat komunikasi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.
"Persidangan yang digelar virtual, dianggap dikhawatirkan tidak bebasnya komunikasi atau hambatan-hambatan yang terjadi secara virtual," lanjut dia.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Ketua menyebut bahwa persidangan bisa digelar secara online atau telekonferensi selama pandemi Covid-19.
Namun, permohonan Roy agar dihadirkan secara langsung akan dikaji sesuai dengan kelancaran komunikasi dalam persidangan hari ini.
"Maka hari ini kami nyatakan bahwa kita akan menilai apakah komunikasi ada hambatan atau tidak. Jika terkendala maka akan dipertimbangkan untuk offline. Kalau lancar, kami tidak punya alasan untuk menyimpangi aturan MA," jelas Martin.
Baca juga: Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Tinggalkan Kejari Jakbar Sembari Acungkan Ibu Jari
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022. Roy Suryo kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menunggu persidangan.
Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.