Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Kompas.com - 13/10/2022, 11:12 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh JPU Tommy Detasatria dalam sidang beragenda tanggapan penuntut umum atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Tommy menyebutkan, setidaknya ada tiga poin utama yang ditanggapi jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Tommy menjelaskan, segala bentuk pembelaan terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak mengubah keputusan JPU atas tuntutan yang mereka sampaikan.

“(Pertama) bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” jelas Tommy.

Untuk diketahui, JPU menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu penjara karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Terkait permintaan terdakwa Indra Kenz untuk diringankan hukumannya karena pihak utama, yakni Binomo, belum dipanggil dan belum diselidiki lebih jauh atas perkara investasi bodong ini, JPU menyebutkan bahwa itu bukanlah kepentingan mereka.

“Penuntut umum tidak ada kepentingan untuk membuktikan Binomo bersalah atau tidak dalam perkara ini, penuntut umum hanya membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal tuntutan tersebut,” kata Tommy.

Lalu, pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana terdakwa.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” ujar Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com