Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal

Kompas.com - 18/10/2022, 18:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh terjaring Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan diduga karena melakukan pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai. 


Keenam WNA berinisial EA, AAZ, AAN, SI, AH dan ZH terjaring di salah satu apartemen di kawasan Pancoran, beberapa waktu lalu.

"Hasil pengambilan keterangan dan diperoleh dan cukup bukti jadi satu orang merupakan visa investor dan lima orang visa kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca juga: Tak Punya BPBD, Pemkot Depok Andalkan Damkar untuk Tangani Bencana

Penangkapan enam WNA ini berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan warga Bangladesh. Mereka disebut oleh warga kerap berkumpul di sekitaran apartemen.

Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing (Tim Pora) menelusuri informasi tersebut dan menjaring keenam WN Bangladesh itu.

Adapun permasalahan dari keenam WNA Bangladesh yang dijaring itu berbeda-beda, salah satu di antaranya telah melebihi waktu tinggal (over stay) di Indonesia.

"Mereka dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI, kami ke lokasi (perusahaan) itu ternyata perusahaan itu tidak beroperasional," kata Sengky.

Baca juga: Depok Sering Banjir dan Longsor, Wali Kota Minta Dibentuk BPBD ke Pemerintah Pusat

Sengky menambahkan bahwa Imigrasi Jakarta Selatan sudah mencoba menghubungi MAH sebagai seseorang yang mengkoordinir para WNA Bangladesh untuk tinggal di Indonesia.

“Kami telah melakukan pemanggilan pada MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Sengky.

Sengky mengatakan, keenam WN Bangladesh itu dikenakan pasal berbeda. WNA berinisial AAN dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan lima WNA lainnya dijerat pasal 122 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada mereka karena tidak ada lagi pihak atau sponsor yang menjamin keberadaannya dan telah terbukti pelanggaran keimigrasian, maka enam orang ini kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Sengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com