JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (ormas) di pekarangan kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kami tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, 40 Orang Ditangkap Polisi
Menurut Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Dia pun berharap penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan
Untuk diketahui, bentrok antarkelompok ormas tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Puluhan orang dari kedua kubu yang berseteru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Iya, bahwa tadi sekitar pukul 19.00 terjadi keributan antara dua kelompok massa di Kafe moka jalan terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan," ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Akibat bentrokan antarkelompok tersebut, kata Hengki, tiga orang mengalami luka-luka dan kini sudah mendapatkan perawatan.
Sementara puluhan orang yang ditangkap di lokasi kejadian akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sementara yang kami temukan ada tiga korban luka-luka dan yang kami amankan ini kurang lebih 40 orang. Masih kami hitung kembali," kata Hengki.
Menurut Hengki, bentrokan tersebut dipicu perebutan penguasaan lahan. Kepolisian pun sudah mempertemukan kedua belah pihak sebelum kejadian.
"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, kata Hengki, terjadi pemukulan dari satu pihak hingga memicu bentrokan di lokasi kejadian.
"Tadi sore kami sudah menangkap adanya potensi konflik antara dua kelompok ini. Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.