JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Jadwal sidang kali ini lebih cepat 30 menit dari sidang sebelumnya yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo telah tiba 25 menit sebelum persidangan dimulai atau sekitar pukul 09.05 WIB.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Kedatangan Sambo hanya berselang dua menit dari istrinya, Putri Candrawathi, yang datang lebih awal.
Ferdy Sambo tiba menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob). Dia mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Polri yang berada di PN Jakarta Selatan.
Tampak Ferdy Sambo mengenakan baju batik berwarna coklat. Tak hanya sidang hari ini, saat menjalani sidang perdana pun, Senin lalu, Sambo mengenakan batik coklat.
Namun, batik yang dikenakan Sambo hari ini berbeda motif atau corak dengan batik yang digunakan pada Senin.
Pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo setiap menjalani sidang ini berbeda dengan para terdakwa lain.
Baca juga: Pasrahnya Brigjen Hendra Saat Sampaikan Kebenaran soal CCTV, tetapi Malah Disemprot Sambo
Para terdakwa lainnya dalam kasus ini tampak mengenakan kemeja warna putih saat menjalani sidang.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sedangkan sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf beragenda pembacaan eksepsi.
“Iya betul, (sidang dimulai) sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis.
Ini merupakan sidang kedua yang dijalani oleh Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Mereka sebelumnya telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan diawali oleh Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjalani sidang lebih dari lima jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan pada Selasa. Saat itu giliran Richard Eliezer atau Bharada E yang diadili.
Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Pada Rabu pagi, sidang dilanjutkan untuk mengadili terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan. Para terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.