Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Terlambatnya Pembahasan APBD-P DKI, Harusnya Disahkan Sebelum Anies Lengser

Kompas.com - 21/10/2022, 06:53 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta telat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022, atau sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria purna tugas.

Namun, hingga Anies lengser dan posisinya digantikan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, APBD-P DKI masih dalam proses pembahasan dan sinkronisasi.

Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, akibat keterlambatan ini, APBD-P DKI tak bisa disahkan lewat peraturan daerah (perda) sebagaimana lazimnya, melainkan harus melalui peraturan gubernur (pergub).

Beda pengesahan lewat perda dan pergub

Dengan disahkan melalui pergub, maka perubahan program dalam APBD-P hanya bisa dilakukan untuk kategori darurat dan mendesak (darsak).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani.

Skenario itu jauh berbeda jika pengesahan APBD-P tidak terlambat dan dilakukan melalui perda.

Pemprov DKI bisa lebih fleksibel mengajukan perubahan program dan anggaran.

"Yang lebih fleksibel itu perda. Kalau pergub, kita enggak bisa berbuat apa-apa lagi," tegas Yani.

Baca juga: APBD-P DKI 2022 Disahkan Lewat Pergub, F-PKS: Harus Berisi Program Darurat dan Mendesak

Ia pun menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.

Yani menegaskan, jika program non darurat dan mendesak ikut dimasukkan dalam APBD-P 2022, maka DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.

"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com