JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta telat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022, atau sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria purna tugas.
Namun, hingga Anies lengser dan posisinya digantikan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, APBD-P DKI masih dalam proses pembahasan dan sinkronisasi.
Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, akibat keterlambatan ini, APBD-P DKI tak bisa disahkan lewat peraturan daerah (perda) sebagaimana lazimnya, melainkan harus melalui peraturan gubernur (pergub).
Beda pengesahan lewat perda dan pergub
Dengan disahkan melalui pergub, maka perubahan program dalam APBD-P hanya bisa dilakukan untuk kategori darurat dan mendesak (darsak).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani.
Skenario itu jauh berbeda jika pengesahan APBD-P tidak terlambat dan dilakukan melalui perda.
Pemprov DKI bisa lebih fleksibel mengajukan perubahan program dan anggaran.
"Yang lebih fleksibel itu perda. Kalau pergub, kita enggak bisa berbuat apa-apa lagi," tegas Yani.
Baca juga: APBD-P DKI 2022 Disahkan Lewat Pergub, F-PKS: Harus Berisi Program Darurat dan Mendesak
Ia pun menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.
Yani menegaskan, jika program non darurat dan mendesak ikut dimasukkan dalam APBD-P 2022, maka DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.
"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya.