JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menjadi salah satu anggota Polri yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
Saat ini, Doddy telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bersama lima tersangka lain, kecuali Teddy Minahasa.
Penangkapan AKBP Doddy terkait narkoba membuat keluarga kaget. Ayah Doddy, Maman Supratman, mengaku seperti disambar pertir saat mendengar kabar tersebut.
"Kecolongan betul, saya (seperti) disambar geledek. Saya betul-betul kaget. Kenapa? Saya bilang anak saya berprestasi," kata Maman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Polda Metro: Pemeriksa Teddy Minahasa Terkendala Alasan Kesehatan
Maman merupakan pensiunan polisi dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen). Ia mengaku selama ini mengikuti perjalanan karier putranya sampai menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Selama kariernya, kata Maman, Doddy tidak pernah melakukan pekerjaan macam-macam di luar tugas sebagai anggota Polri.
"Setiap anak saya ditugaskan di suatu tempat pasti mendapatkan penghargaan. Saya bilang dia tidak seperti itu (terlibat kasus narkoba). Dia menangani kasus besar," kata Maman.
"Mungkin tahu ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi, dia mau dikasih uang Rp 10 miliar, ditolak sama dia," ucap Maman.
Baca juga: Beredar Pesan Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Siap Diuji di Pengadilan...
Diberikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Teddy pun ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Rudolf Tobing Awalnya Ingin Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Korban, tapi Batal karena Mahal
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.