TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, AT (53), pencuri spesialis motor di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan selalu menggunakan transportasi umum saat beraksi.
"Pelaku selalu menggunakan angkutan kendaraan umum seperti bus, angkot, atau metromini sambil mencari tempat parkiran liar," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Leo Licyano, Sabtu (22/10/2022).
Setelah itu, pelaku turun di tempat parkir liar yang terlihat berada di pinggiran jalan.
Baca juga: Pencuri Motor Spesialis Tempat Parkir Liar di Jakbar dan Tangsel Diringkus Polisi
Usai mengamati keadaan sekitar dan memungkinkan untuk beraksi, AT langsung membobol motor menggunakan kunci palsu atau leter T.
"Dia (pelaku) turun dari kendaraan umum di tempat parkir liar yang minim pengawasan dari tukang parkirnya," ungkap Leo.
"Pelaku melakukan aksinya tanpa bantuan orang lain dan dilakukan dengan menggunakan kunci palsu atau leter T," lanjut dia.
AT diringkus polisi usai mencuri motor di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Rudolf Tobing Awalnya Ingin Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Korban, tapi Batal karena Mahal
Dalam melakukan aksinya, AT selalu mengincar tempat parkir liar di pinggir jalan.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB di Pondok Aren, Tangsel. Pencuri ini merupakan spesialis TKP tempat parkir liar," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya.
Karena barang bukti yang diamankan merupakan hasil pencurian di wilayah Jakarta Barat, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakbar.
Dimas menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan AT di Pondok Aren terjadi pada 23 Mei 2022 pukul 09.30 WIB.
Lokasinya tepat di parkiran pinggir Jalan Tegal Rotan Nomor 9, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel.
Baca juga: UPDATE: 86 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Akut, 47 di Antaranya Meninggal Dunia
Kemudian, AT mencuri motor di sebuah parkiran Jalan Pesanggrahan Nomor 2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (20/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Tim Polsek Kembangan bekerja sama dengan Polsek Pondok Aren menyelidiki keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pondok Aren.
Setelah dipastikan lokasi persembunyian pelaku, tim Polsek Aren menyamar menjadi teman pelaku dan meminta istri pelaku untuk memanggil suaminya pulang ke rumah.
Saat pelaku datang ke rumah, tim yang sudah mengepung di sekitar lokasi langsung mengamankan dan menggeledah pelaku.
Baca juga: Rudolf Tobing Pancing Korban yang Dibunuhnya dengan Modus Bikin Podcast di Apartemen
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu set kunci palsu atau leter T, dua kunci motor Honda Beat, satu unit Honda Beat B-4438-KRL berwarna hitam-merah, satu buah tas pinggang berwarna hitam, dan 47 buah pelat nomor sepeda motor.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.