JAKARTA, KOMPAS.com - Christian Rudolf Tobing, pembunuh sekaligus pembuang jenazah perempuan berinisial AYR (36) di kolong Tol Becakayu, Bekasi, disebut memancing korban ke apartemen untuk membuat konten podcast.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa modus tersebut digunakan Rudolf agar bisa bertemu korban dan menjalankan rencana pembunuhannya.
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Rudolf Tobing Merasa Puas Setelah Membunuh, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Rudolf kemudian menyewa kamar di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih dengan dalih agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman.
Di kamar tersebut, Rudolf menghabisi nyawa korban AYR dengan cara mencekiknya.
"Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudolf sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan pelaku diduga mengincar tiga orang korban, termasuk AYR.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Kolong Tol Becakayu Juga Hendak Habisi Nyawa 2 Orang Lain
Hal itu dilakukan Rudolf karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.
"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.