JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai proses pidana terhadap Christian Rudolf Tobing yang membunuh teman kerjanya, AYR (36), tetap berlanjut meski diduga mengalami gangguan kejiwaaan.
Seperti diketahui, Rudolf tertangkap kamera CCTV tersenyum usai membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Secara proses pidana, (penyidikan) tetap berlanjut sampai ke persidangan," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.
Menurut Boris, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah orang ini ada gangguan jiwa atau tidak dan bisa dihukum atau tidak. Tentu saja, kata dia, harus ada bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.
"Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya," kata Boris.
Dalam video rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku yang mengenakan kaus berwarna putih terlihat berjalan menuju lift dari lorong lantai 18 sambil mendorong troli.
Di dalam lift tersebut terdapat satu orang lain yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel. Pelaku menyapa orang tersebut dengan melepas senyum.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.
“Pelaku tampak tersenyum saat membawa jasad AYR untuk dibuang, itu karena dia senang, mission accomplished," kata Panji.
Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.
Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.
"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.