DEPOK, KOMPAS.com - Obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipastikan sudah tak beredar di wilayah Depok.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri berdasarkan hasil monitoring Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
"Iya, kami sudah monitor melalui Dinas Kesehatan terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual, walaupun pengawasan obat itu tanggungjawab provinsi," kata Supian di Balai Kota Depok, Senin (24/10/2022).
Kelima obat sirup yang dilarang itu mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air.
Baca juga: Sebut BPOM Harus Tanggung Jawab Terkait Cemaran Obat Sirup, DPR Bakal Panggil Usai Reses
Supian mengatakan, semua apotek di Kota Depok juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
"Kami sudah monitor, tanda kutip tidak atas nama sidak kita sudah monitor semua. Semua apotek tempat penjualan sirop yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi semua Insya Allah," ujar dia.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/10/2022), BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat-obat tersebut.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.
Baca juga: BPOM: 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol
Berikut lima merk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran eliten glikol melebihi ambang batas aman:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex
Nomor izin edar DBL7813003537A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama