Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Tes Urine Rutin Mahasiswa Tak Boleh Jadi Ajang Seret Paksa ke Penjara

Kompas.com - 25/10/2022, 14:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, rencana tes urine rutin kepada mahasiswa di Jakarta tidak boleh jadi ajang menyeret mereka secara paksa ke penjara.

ICJR menilai kebijakan Polda Metro Jaya yang akan melakukan tes urine rutin kepada mahasiswa mulai November 2022 bersifat paksaan.

“Dalam praktiknya, ketika tes urine dilakukan secara paksa ini seringkali menghadirkan legitimasi dari aparat penegak hukum untuk memberlakukan kriminalisasi bagi pengguna narkotika,” kata Maidina kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polisi Bakal Tes Urine Mahasiswa di Tangsel jika Ada Permintaan Kampus

Bentuk kriminalisasi yang dimaksud oleh ICJR adalah pemaksaan mahasiswa yang kedapatan positif narkoba dalam tes urine berakhir di balik jeruji.

Pemaksaan ke penjara bisa terjadi secara bertahap tetapi berawal dari paksaan tes urine yang dilakukan.


Saat seseorang menjalani tes urine dan kedapatan hasilnya positif narkoba, Maidina berujar, dalam proses pengembangan kasusnya bisa terjadi tindak kriminalisasi menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang ancaman pidana penjara pada kasus penyalahgunaan narkotika.

“Ketika dipaksa tes urine, kemudian positif (hasilnya), maka seringkali hasil yang positif itu digunakan untuk mendasari adanya kriminalisasi bagi pengguna narkotika. Nah itu yang kita kritisi,” ujar Maidina.

Baca juga: ICJR: Polda Metro Jaya Tak Boleh Paksa Mahasiswa Tes Urine, Kecuali...

Padahal, seharusnya pengguna narkotika harus diintervensi terlebih dahulu dan negara punya kepentingan untuk menyelamatkan pengguna narkotika dengan melakukan rehabilitasi.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Ketika seseorang mendapatkan hasil tes positif menggunakan narkotika, mereka baru bisa diproses hukum jika benar-benar dinyatakan terlibat dalam sindikat peredaran benda terlarang itu.

“Sayangnya pendekatan yang digunakan saat ini adalah pendekatan pemidanaan (penjara), di mana kemudian pengguna narkotika sulit sekali mendapatkan akses rehabilitasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Dinilai Melanggar UU jika Paksa Mahasiswa Tes Urine Rutin

Kendati tidak semua pengguna narkotika mendapatkan atau membutuhkan rehabilitasi, risiko pengguna narkotika dikirim ke penjara atas kasus ini cukup besar.

“Tidak mudah bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan, akhirnya mereka dikirim ke penjara,” ungkap dia.

Jika seseorang tertangkap menggunakan dan terlibat dalam sindikat peredaran jenis obat-obatan terlarang ini, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) punya kewenangan untuk memproses secara hukum dan pengadilan, sebelum pelaku dijatuhi hukum penjara sesuai dengan barang bukti dan tindak kejahatan yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com