JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang disita dari tiga remaja di Mandailing Natal, hendak diedarkan ke Jakarta pada saat perayaan malam pergantian tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para remaja yang berperan sebagai kurir itu berusaha menyelundupkan ganja tersebut melalui jalur darat.
"Dibawa melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Jakarta. Dan rencananya ganja ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Remaja Pengedar 112 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa
Kepada penyidik, kata Zulpan, ketiga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial UN yang diduga sebagai bandar narkoba.
Mereka pun kemudian diperintah UN untuk mengambil ganja tersebut di gudang penyimpanan yang sudah diberitahukan sebelumnya.
"Mereka mendapatkan bayar atau upah dari seseorang yang kami tetapkan sebagai DPO, karena dia merupakan pengendali. Inisialnya UN, sekarang ini masih dalam pengejaran," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang hendak mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Zulpan mengatakan, remaja berinisial RP (17), dan RS (19), dan RD (18) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat itu, penyidik Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tengah menyelidiki informasi soal adanya rencana pengiriman ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang ditumpangi oleh ketiga pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 112 kilogram yang dikemas menjadi 115 paket. Ratusan paket ganja itu disembunyikan di dalam enam karung berukuran besar.
Kini, RP, RS, dan RD, serta UN yang masih buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.