JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Baru sehari diterapkan, setidaknya ada 15 orang yang terciduk membuang sampah sembarangan di kawasan bebas kendaraan tersebut hari itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar Pemprov mengantongi Rp 710.000 dari hasil denda pembuang sampah sembarangan itu.
Baca juga: Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone untuk Intai Pengunjung Car Free Day yang Buang Sampah Sembarangan
"Setelah dilaksanakan OTT (operasi tangkap tangan) pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000," ujar Asep, Minggu (6/11/2022).
Kata Asep, selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarang yang dikenai sanksi sosial. "Empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," tutur dia.
Asep menambahkan, posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di tujuh titik, yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia.
Kemudian, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, Mall FX Sudirman. Di tujuh lokasi itu, kata Asep, terdapat 194 petugas yang dikerahkan.
Baca juga: Mulai 6 November, Pemprov DKI Pakai Drone untuk Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono) untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan," kata dia.
Heru sebelumnya memang meminta DLH DKI untuk menjaring para pembuang sampah menggunakan drone. Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai Pj Gubernur DKI.
Asep berujar pengerahan drone merupakan kerja sama lembaganya dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI.
Tak hanya menggunakan drone, DLH juga menjaring para pembuang sampah sembarangan dengan cara konvensional, yakni berpatroli.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.