Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutakan Cemburu, Pria Cekik dan Benturkan Kepala Kekasihnya hingga Tewas

Kompas.com - 08/11/2022, 11:50 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial MDT tega merenggut nyawa kekasihnya berinsial ANS di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 21.44 WIB.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala mengatakan, ANS meninggal dunia setelah dicekik lehernya dan dibenturkan kepala sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali," kata Vokky dalam keterangannya dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: ART Dibunuh Pacarnya di Kelapa Gading, Pelaku Tak Terima Diputus Cinta

Vokky menjelaskan, mulanya sekitar pukul 16.00 WIB, ANS yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berpamitan kepada majikannya untuk bertemu dengan tersangka untuk menyelesaikan masalahnya.

Setelah keduanya bertemu, kata Vokky, tersangka berinisiatif mengantarkan korban kembali ke rumah majikan ANS di wilayah Kelapa Gading.

"Lalu sekitar pukul 21.44 WIB, terekam CCTV yang ada di Jalan Kelapa Nias Raya, tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan dan korban didorong ke selokan," ucap Vokky.

Baca juga: Kilah Pria yang Hajar Istri di Depan Anaknya, karena Mabuk dan Utang...

Keributan terjadi, lalu MDT melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban yang berujung ANS meninggal dunia.

Menurut Vokky, ANS dibunuh oleh MDT lantaran sakit hati tak terima diputus cintanya.

"Motif latar belakang (pembunuhan) rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ungkap dia.

Kurang lebih sekitar dua minggu, jasad ANS ditemukan petugas penerangan jalan umum (PJU) di lokasi terjadinya keributan tepatnya tanggal 4 November 2022.

Kemudian, jajaran Polsek Kelapa Gading yang menerima adanya jasad perempuan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Buntut Panjang Pembunuhan Kucing di Matraman, Pelaku Kesal Rumahnya Kotoran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Hasilnya, tersangka MDT ditangkap di dalam kamar kosnya di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).

Akibat perbuatannya, MDT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com