BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bekasi Reni Yosefa mengakui pihaknya menagih pungutan kepada orangtua murid di luar biaya sekolah bulanan.
Namun ia menyebut pungutan itu bersifat sumbangan secara sukarela.
Artinya, tidak ada paksaan bagi orangtua murid yang keberatan.
"Tidak ada paksaan dan kewajiban, itu pesan yang disampaikan dari hasil rapat komite dengan orangtua," ucap Reny di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Viral Video SMAN 3 Bekasi Minta Pungutan Rp 4,75 Juta ke Orangtua, Komite Sekolah: Itu Sumbangan
Dalam informasi yang beredar di sosial media, pihak sekolah disebut menarik pungutan dengan jumlah Rp 4.750.000.
Namun hal itu dibantah Reny.
Ia memastikan pihak sekolah tak mematok uang sumbangan dalam jumlah tertentu.
Besaran sumbangan akan disesuaikan dengan kemampuan para orangtua.
Reni menyebut, bahwa sumbangan itu akan digunakan untuk meningkatkan prestasi sekolah.
Ia berdalih, sumbangan itu merupakan bentuk partisipasi orangtua murid di sekolah
"Yang dilakukan oleh sekolah adalah menyusun program-program kerja, supaya prestasi yang ada, bisa kami pertahankan dan bisa kami tingkatkan, itu kami sampaikan ke orangtua," jelas dia.
Baca juga: Soal Pungutan Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur, DJKA: Karena Ojol Bikin Lahan Parkir Overload
Sebelumnya, sebuah video di media sosial Twitter menunjukkan adanya dugaan pungutan jutaan rupiah kepada orangtua murid di SMAN 3 Kota Bekasi.
Video itu diunggah ke Twitter oleh pengguna dengan akun @__istiara.
Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga merupakan perwakilan sekolah sedang presentasi di depan orangtua siswa.
Pria tersebut menampilkan powerpoint menunjukkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa sebesar Rp 4.750.000.
Akun @__istiara pun mempertanyakan apakah penarikan pungutan itu dibolehkan. Ia juga turut menandai akun resmi milik Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar? Apakah diperbolehkan? @ridwankamil," kicau akun @__istiara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.