Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Tahun Razia Kawasan Tanpa Rokok Digelar di Tangsel, Satpol PP: Kami Lakukan Tipiring

Kompas.com - 22/11/2022, 23:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah menggelar operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah wilayah Tangsel sejak 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, razia digelar rutin setiap tahunnya.

Untuk yang pertama kali digelar pada 2020 dalam bentuk sosialisasi. Pada 2021, razia kembali dilakukan, tetapi sanksi yang berlaku saat itu diberikan dengan cara membuang rokok dan asbaknya.

Baca juga: Razia Kawasan Tanpa Rokok di 13 Sekolah di Tangsel, 31 Pelanggar Disanksi Tipiring

Menurut Muksin, pada razia tahun lalu sudah disampaikan kepada para pelanggar bahwa akan ada sanksi tegas pada tahun berikutnya atau tahun ini.

"Tahun ini kami lakukan tipiring, tadi rokok dan asbak kami sita untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Muksin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Ia menegaskan, razia dilakukan di sekolah-sekolah lantaran kawasan itu merupakan tempat kegiatan belajar mengajar.

Saat razia hari ini, Satpol PP Tangsel menyita KTP pelanggar, rokok, dan asbak sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor

"Tadi KTP-nya disita, rokoknya, asbaknya dibawa. Kamis sidang di pengadilan. Tadi ada surat tipiringnya," jelas Muksin.

"Tahun 2023 kami akan razia lagi, mudah-mudahan yang kita harapkan dengan penegakan Perda, teman-teman mematuhi kawasan KTR," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 13 sekolah wilayah Tangsel, Selasa, 22 November 2022.

Razia dilakukan di SD, SMP, SMA/SMK, Ibtidaiyah, MTs, dan MA, baik sekolah negeri maupun swasta

"Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah," ujar Muksin.

Seluruh pelanggar tidak ada yang berasal dari kalangan siswa. Melainkan dari guru, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan juga petugas keamanan.

Para pelanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nantinya, proses sidang tipiring terhadap para pelanggar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com