Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Produk Kedaluwarsa, Pelaku Hapus Tanggal Produksi lalu Cetak Ulang untuk Dijual

Kompas.com - 24/11/2022, 18:12 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menangkap tujuh tersangka penjual makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Desa Telagamurni.

Mereka ditangkap pada Rabu (16/11/2022) lalu setelah 3 bulan beraksi. Ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan itu selalu mengemas ulang produk kedaluwarsa dengan cara menghapus label tanggal produksinya.

Baca juga: Diduga Konsumsi Makanan Kedaluwarsa, Puluhan Siswa Keracunan di Bekasi

"Label tanggal produk yang kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, pelaku mencetak ulang tanggal produk dengan alat label printing dan dijual kembali," ucap Gidion saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).

Setelah tanggal produksi dihapus dan diubah, pelaku menjualnya kembali di media-media sosial.

Setelah dicetak ulang, pelaku memasarkan produk tersebut ke pasar daring dan seorang reseller di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan 7 tersangka yang menjual produk kedaluwarsa di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan 7 tersangka yang menjual produk kedaluwarsa di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, seluruh makanan, minuman, hingga produk kosmetik kedaluwarsa mereka dapatkan dari toko-toko langganan.

"Mungkin ada tersangka yang kenal dengan sopir atau seseorang, jadinya (produk kedaluwarsa) dibeli," ucap Gidion.

Dari tangan ketujuh pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, timbangan makanan, satu buah mesin pres plastik, alat pencetak tanggal, tiner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.

Baca juga: Kelabui Pembeli dengan Jual Produk Kedaluwarsa, 7 Penjual Makanan dan Kosmetik Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam 5 tahun penjara.

"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara," pungkas Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com