JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta telah menahan pria bernama Firman (51), yang melakukan penganiayaan terhadap tiga anak-anak.
Firman diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di dalam masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah. Sudah ditahan. Sudah ditanyakan ke penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Numa Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya 3 Bocah di Masjid Kawasan Tebet
Nurma mengemukakan, Firman dipersangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara. Yang bersangkutan ditahan mulai semalam," kata Nurma.
Firman sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak-anak di dalam masjid kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan kepada tiga bocah di dalam masjid.
Pelaku disebut memukul ketiga bocah itu satu per satu setelah tersulut emosi akibat anaknya dipukuli korban.
Baca juga: Sederet Fakta Pria Aniaya 3 Bocah di Masjid Tebet, Berawal dari Anaknya yang Dipukul
Adapun video rekaman yang memperlihatkan aksi seorang pria melakukan penganiayaan dengan memukul anak-anak viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat datang dan masuk ke masjid untuk menghampiri ketiga korban.
Dalam waktu yang tertera pada kamera CCTV, peristiwa terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 18.38 WIB.
Saat itu, ketiga korban sedang bercanda. Mereka langsung terdiam saat dihampiri oleh pria tersebut.
Tak lama, pria itu langsung memukul satu per satu dari ketiga anak di bagian muka dan kepala secara berulang.
Anak pelaku selalu dirundung
Keluarga F (51) mengungkap penyebab pemukulan terhadap tiga bocah itu.