TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) Kota Tangerang 2023 sebesar 7,48 persen.
"Kalau perkiraan tahun 2023, yang diajukan dengan kenaikan 7,48 persen," kata Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Kenaikan sebesar 7,48 persen, jika dirupiahkan sama dengan Rp 320.577,76. Karena itu, UMK Kota Tangerang diharapkan menjadi Rp 4.606.376,66 pada 2023 mendatang.
Untuk diketahui, angka UMK Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798,90.
Pemerintah Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 untuk menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen tersebut.
Baca juga: Dihantui Ancaman Gelombang PHK, Apindo Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi 7,09 Persen
Ujang menjelaskan, usulan kenaikan UMK telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan indikator inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, termasuk nilai alfa yang berbeda.
Namun, angka kenaikan UMK Kota Tangerang disebut belum final.
Ini hanyalah usulan dari Disnaker kepada Wali Kota Tangerang, yang kemudian masih akan diteruskan kepada dewan pengupahan provinsi untuk mengesahkan berapa besar kenaikan UMK Kota Tangerang yang disahkan.
"(Keputusan resmi) itu paling lambat tanggal 7 Desember 2022, atau bisa lebih cepat lebih baik," ucap Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.