Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Bangor "Ngotot" Jadi Ketua LPM hingga Tebar Rp 22 Juta, Apa Itu LPM?

Kompas.com - 01/12/2022, 19:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video kekecewaan warga bernama Tatang Johari, usai gagal terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut, Tatang alias Bang Bangor mengaku telah menggelontorkan uang Rp 22 juta untuk menyuap para pihak di lingkungan Kelurahan Bedahan.

Kepada Kompas.com, Bang Bangor menuturkan uang suap itu ia berikan kepada sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RT, hingga tokoh agama.

Namun, sebagian besar dari mereka ternyata tak menggunakan hak suaranya untuk memlih Bang Bangor sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan.

Baca juga: Sebar 22 Amplop Berisi Rp 1 Juta, Bang Bangor Marah Cuma Dapat 2 Suara dalam Pemilihan Ketua LPM Bedahan

Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial meminta sejumlah pihak tersebut untuk mengembalikan uang suapnya.

"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," ujar Bang Bangor di kediamannya RT 007, RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (1/12/2022).

Lantas apakah itu LPM yang membuat Bang Bangor ngotot melakukan cara apapun agar dapat menempati pucuk pimpinannya?

Fungsi LPM

Peran dan fungsi LPM Kelurahan di Kota Depok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM).

Baca juga: Bang Bangor Minta Kembalikan Amplop Usai Gagal Jadi Ketua LPM Bedahan, Pengamat: Politik Sudah Mahal sejak Akar Rumput

Dalam Pasal 20 Ayat (1) perda tersebut, dituliskan bahwa di tingkat kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan kelurahan.

Terkait pembentukan struktur organisasi LPM, dalam Pasal 20 Ayat (2) dituliskan bahwa pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh-tokoh masarakat, pengurus RW, RT, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lain di kelurahan.

Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi LPM yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (2) perda tersebut, yakni menyusun rencana pembangunan yang partisipatif di kelurahan, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Adapun susunan organisasi LPM tiap-tiap desa atau kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah anggota.

Baca juga: Bang Bangor Merasa Dikhianati, Para RW Tak Pilihnya Jadi Ketua LPM Bedahan meski Sudah Diberi Amplop

Namun yang pasti, sumber dana dari LPM dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.

Ketua LPM di Kota Depok juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota selayaknya Ketua RT dan Ketua RW.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tiap kuartal atau empat bulan sekali, setiap LPM mendapatkan insentif sebesar Rp 800.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com