Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop UKM, Ini 5 Tuntutannya

Kompas.com - 07/12/2022, 13:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat satu mobil komando yang terparkir di depan Gedung Kemenkop UKM. Seorang orator di mobil komando menyampaikan orasinya.

Massa aksi yang hadir juga turut menyuarakan pendapat mereka dengan membentangkan spanduk, poster, dan bendera.

Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi

 

Ketua FGKI dari Jawa Timur Selamet Susanto mengatakan, ada lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenkop UKM pada Rabu siang.

"Kami ada lima tuntutan, tapi ada salah satu, pada poin tiga, yang sedang kami pertimbangkan kembali (tuntutannya) karena melibatkan beberapa pihak," kata Selamet di lokasi.

Berikut lima tuntutan massa aksi:

1. Cabut aturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

2. Kembalikan pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.

3. Cabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.

Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said

 

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota, diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.

Hal itu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com