JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun, disebut akan berdampak pada ratusan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Jumlah PJLP di atas usai 56 tahun di Dinas LH sendiri paling tidak ada 500 sampai 600 orang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Asep tak memungkiri pontensi timbulnya keresahan dengan jumlah PJLP sebesar itu, khususnya bagi petugas yang terdampak.
"Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahaan," ungkap dia.
Baca juga: Aspem DKI Anggap PJLP yang Dipecat Jumlahnya Kecil, Petugas PJLP: Kayak Mengerdilkan
Kendati demikian, Asep menerangkan bahwa aturan itu tidak hanya diberlakukan di Dinas LH saja.
"Tapi aturan tersebut berlaku terhadap semua PJLP di seluruh dinas di DKI Jakarta, bukan hanya di Dinas LH saja," imbuh Asep.
Oleh karena itu, Asep menuturkan, aturan soal batas usia tersebut tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Asep.
Baca juga: PJLP Berusia 58 Tahun: Kasih Kami Kesempatan, Jangan Mendadak Putus Kontrak...
Asep pun berharap adanya kebijakan baru terakit aturan itu, sehingga ratusan anak buahnya tidak terdampak.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apapun kebijakan pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.