Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJLP Berusia 58 Tahun: Kasih Kami Kesempatan, Jangan Mendadak Putus Kontrak...

Kompas.com - 15/12/2022, 11:11 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bernama Asmad (58) berharap bisa bekerja lebih lama di posisinya sekarang. 

Adapun, Asmad saat ini bertugas sebagai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit.

"Kasih kesempatan, jangan mendadak sebulan sebelum perpanjangan kontrak baru diumumin keputusan pemutusan kontrak kerja," ungkapnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).

Adapun pemutusan kontrak kerja ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Baca juga: Aspem DKI Anggap PJLP yany Dipecat Jumlahnya Kecil, Petugas PJLP: Kayak Mengerdilkan

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.

"Saya inginnya direkomendasi ke bidang pekerjaan lain, tapi apa yang bisa saya lakukan kecuali menyapu dan merawat tanaman," ucap Asmad.

Ia melanjutkan, di kelurahannya ada sembilan petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih yang terancam dipensiunkan akibat peraturan yang diteken Heru.

Asmad menyampaikan bahwa keinginan mereka pun sama sepertinya, yaitu diberi kesempatan untuk tetap bekerja karena secara fisik masih kuat.

Baca juga: Kecewa dengan Aturan Baru Heru, PJLP Berusia 58 Tahun: Fisik Saya Masih Kuat...

"Harusnya ada pertimbangan fisiknya. Yang paling tahu itu pimpinan di kelurahan kalau yang tua-tua kasih semangat kerja. Mereka punya keahlian, seharusnya dipertimbangkan. Menurut saya peraturan ini harus direvisi," tegas Asmad.

Selain itu, tidak dilanjutkannya kontrak kerja petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih dirasa memprihatinkan.

Sebab, mereka bisa kesulitan untuk mencari bidang pekerjaan lainnya dibandingkan dengan petugas PJLP dalam rentang usia 18-56 tahun.

"Orang tua yang dikeluarin itu mau cari kerja di mana kalau ada pengurangan? Yang muda masih bisa cari kerja, kalau yang tua mau ke mana lagi?" kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com