JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan strategi untuk menyikapi aturan batas usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
"Kami sudah memiliki siasat untuk memngadakan keringanan, agar PJLP masih dapat terus bekerja di Dinas LH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Strategi itu berupa rencana tetap mempekerjakan PJLP yang memiliki kinerja bagus meski berusia 56 tahun ke atas.
Baca juga: Kena Batas Usia Maksimum, 600 Orang PJLP Dinas LH Terancam Gagal Perbarui Kontrak
"Kami punya rapor kinerja masing-masing PJLP. Itu menjadi pertimbangan kami, untuk melanjutkan atau tidak PJLP, agar dapat terus bekerja di Dinas LH," ungkap Asep.
Selain itu, DLH juga berencana memberikan keringanan kepada PJLP yang menghidupi keluarga dengan anak yang masih kecil.
"Kami juga kemungkinan masih akan mempekerjakan PJLP yang punya anak yang masih kecil, misalnya," kata Asep.
Kendati demikian, keringanan-keringanan itu masih berupa wacana yang akan disampaikan dalam rapat hari ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini sedang menggelar rapat daring berkait aturan batas maksimal usia pegawai PJLP.
Baca juga: Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi
"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Asep.
Asep berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru, sehingga ratusan anak buahnya tidak terdampak.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apapun kebijakan pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.
Kebijakan baru diharapkanya, sebab, aturan itu bisa menimbulkan keresahan. Ia mengatakan, dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saja, terdapat sekitar 600 orang yang akan terdampak jika aturan itu diterapkan.
"Jumlah PJLP di atas usai 56 tahun di Dinas LH sendiri paling tidak ada 500 sampai 600 orang. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahaan," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.