Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Lagi Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang, Kini Tersangka 9 Orang

Kompas.com - 15/12/2022, 18:03 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, bernama Siti Khotimah (23) di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa satu tersangka baru tersebut berinisial R.

Tersangka merupakan ART sekaligus rekan kerja korban di kediaman SK (69), MK (68) dan JS (22).

Baca juga: Polisi: ART Asal Pemalang Disiksa karena Tak Sengaja Pakai Celana Dalam Majikan

"Bertamah satu tersangka baru. Jadi sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Secara terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan bahwa R tidak tidur di kediaman majikannya meski bekerja sebagai ART.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga memukul dan menendang korban, serta mengikat tangan korban menggunakan rantai.

"Jadi dia ART yang pulang pergi. Dia memukul korban dengan gagang sapu, sandal, dan tangan kosong," kata Ratna.

Baca juga: Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum

"Kemudian juga mengikat tangan korban menggunakan rantai ke jemuran, dan menendang badan korban," sambungnya.

Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Baca juga: LPSK Minta Polda Metro Hitung Kerugian ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak delapan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.

Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com